Pemprov Kabupaten Lombok Timur telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Lombok Timur yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Lombok Timur untuk menjaga perekonomian Kabupaten Lombok Timur. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha